Ads (728x90)

Monday 27 April 2015

Cahayapoker-Hukum Australia Berbeda dengan Indonesia



Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan jangan membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum di Australia. Hal itu ditegaskan JK menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop yang mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalani kedua warganya.

"Tentu itu boleh berpendapat demikian. Tapi masalah di banyak tempat, ini hukum berbeda-beda. Jangan mengukur dengan hukum yang ada di negaranya juga kan," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Senin (27/4).

Bahkan, JK menegaskan bahwa proses hukum yang dilalui dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bukanlah proses yang cepat. Tetapi, sudah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), sampai mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sebaliknya, JK menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh Bishop adalah upaya politik domestik yang bersangkutan di negaranya.

"Saya pernah bicara waktu itu (dengan Bishop). Tetapi biasanya masalah itu lebih kepada kepentingan domestik politik," ujarnya.

Lebih lanjut, JK meminta pengacara dari dua warga negara Australia tersebut membuktikan adanya upaya suap dalam sidang tingkat pertama.

Seperti diketahui, Australia mendesak penyelidikan secepatnya atas laporan yang menuduh dua warganya yang dijatuhi hukuman mati karena tertangkap tangan menyelundupkan narkoba ke Indonesia, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang diwarnai dengan korupsi.

Menlu Australia, Julie Bishop meminta Komisi Yudisial Indonesia melanjutkan penyelidikan dugaan suap tersebut.

Semua bermula dari pernyataan Muhammad Rifan, seorang pengacara di Bali, kepada harian Sydney Morning Herald bahwa dia menyetujui membayar US$101.647 kepada dewan hakim pengadilan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran agar keduanya hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Tetapi, diakuinya, kesepakatan itu gagal karena ada perintah anggota senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati.

Perihal eksekusi mati akan dilakukan pada Selasa (28/4) malam atau Rabu (29/4) dini hari. Hal itu menurut informasi dari pengacara terpidana mati asal Nigeria Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim.

No comments:

Post a Comment